MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Tauhid
Dosen Pengampu: Drs, H, Syamsuddin Yahya, M.Pd.I
Disusun Oleh:
M. Maghfur Rosyidi (103211030)
Nujumun Niswah (103211037)
Nur Indah Wardani (103211039)
Nurifatul Cholisa (103211061)
Nurul Fadilah (103211062)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011
I.
PENDAHULUAN
Manusia sebagai mahluk berakal dan
beragama memiliki kebebasan berkehendak untuk menyatakan pikiran, ide dan
menunjukkan jalan hidupnya. Dalam kaitan ini Islam menjamin kebebasan tersebut
dengan suatu pertanggung jawaban dalam arti yang sebenarnya.
Akidah tauhid merupakan kesatuan
bagi umat muslim yang diliputi oleh suasana persaudaraan sejak zaman Nabi saw,
tapi menjadi goyah terutama menjelang berakhirnya dekade kedua masa
khulafaurrasyidin, yaitu diakhiri pemerintahan khalifah Usman bin Affan. Sebab
utama goyahnya kesatuan umat muslim tersebut berpangkal pada pertikaian politik
yang bercorak keagamaan diantara kelompok-kelompok muslim yang sedang bersaing.
Peristiwa tersebut merupakan awal masa disintegrasi dalam perkembangan
selanjutnya, terutama sesudah terbunuhnya khalifah ketiga, benar-benar
mendorong lahirnya sekte-sekte dalam Islam dengan doktrin atau ajaran
masing-masing yang berbeda.
Salah satunya adalah Khowarij, sekte
ini muncul akibat dari pertikaian politik, dalam makalah ini penulis akan membahas
tentang sekte khawarij, dari latar belakang lahirnya dan pokok-pokok ajarannya.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Latar
Belakang Munculnya Khawarij.
B.
Ajaran
dan Fiqh Khawarij.
C.
Firqoh-firqoh
dalam Khawarij
III.
PEMBAHASAN
A.
Latar
Belakang Munculnya Khawarij
Khawarij adalah aliran teologi islam yang pertama kali muncul.
Menurut Ibnu Abi Bakar Ahmad Al-Syahratni. Bahwa yang disebut
khawarij adalah setiap orang yang keluar dari imam hak dan telah disepakati
oleh para jamaah. Baik ia keluar pada masa sahabat khulafaur Rosyidin atau pada
masa tabi’in secara baik-baik baik. Nama itu diberikan kepada mereka yang
keluar dari barisan ali.[1]
Pada tahun 656 Usman bin Affan terbunuh, kemudian Ali bin Abi
tholib diangkat menjadi kholifah, setelah Ali menduduki jabatan Ali memecat
para gubernur pada masa Usman, tidak lama setelah itu Ali menghadapi
pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah alasannya Ali tidak menghukumi
pembunuh Usman. Akhirnya dalam peperangan dua tokoh tersebut terbunuh dan
Aisyah di kambalikan ke madinah. Kemudian pihak yang menentang Ali Mu’awiyah bin Abi Sofyan yang yang
mengakibatkan timbulnya perang yang disebut dengan perang siffin, dari perang
inilah yang mengakibatkan munculnya kaum khawarij.[2]
Kaum khawarij adalah pengikut-pengikut Ali Ibnu Abi Tholib yang
meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap Ali Ibnu Abi Tholib
dalam menerima arbitrase (tahkim) sebagai jalan untuk menyelesaikan
persengketaan dengan Muawaiyah Ibnu Abi Sofyan, golongan-golongan yang keluar
dari barisan Ali ini dipimpin oleh al-Asy’asy ibn Qais al-Kindi, Mas’ar ibn
Fudaki at-Tamami dan Zaid ibn Husain
ath-Tha’i.
Mereka berpendapat bahwa hal serupa itu tidak dapat dapat di
putuskan oleh arbitrase manusia, putus-an hanya dating dari Allah dengan
kembali kepada hokum-hukum yang ada dalam Al-Quran , La hukma illa lillah(tidak
ada hokum selain dari hokum Allah) atau La hakam illa lillah(tidak ada
pengantara selain dari Allah), menjadi semboyan mereka[3]
Nama khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama
itu diberikan kepada mereka, karena keluar dari barisan Ali. Tetapi ada pula
yang berpendapat yang mengatakan bahwa pembiberian nama itu didasarkan atas
ayat 100 dari surat An-Nisa’
Artinya:
“
Dan barang siapa berhijrah dijalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di
bumi ini tempat hijrah yang luas dan
(rizki) yang banyak, barang siapa keluar dari rumahnya dengan maqsud berhijrah
karena Allah dan RasulNya kemudian kematian menimpanya (sebelum sapai ke tempat
yang dituju ), maka sungguh pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah, dan Allah
maha pengampun lagi maha penyayang”.[4]
Dengan demikian orang khawarij memandang diri mereka sebagai orang
yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada
Allah dan RasulNya. Selanjutnya mereka menyebut diri mereka sebagai syurah ,
yang berasal dari kata yasyri (menjual), sebagaiman disebutkan dalam surat Al
Baqorah 2007.
Artinya:
“Dan
diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridaan
Allah . Dan Allah penyantun kepada hamba-hambaNya ”
Maksudnya, mereka adalah orang yang sedia mengorbankan diri untuk
Allah. Nama lain yang diberikan kepada mereka adalah haruriah, dari kata harura
satu desa yang terletak dekat kota kufah, di Irak. Di tempat inilah mereka yang
pada waktu itu berjumlah dua belas ribu orang
berkumpul untuk memisahkan diri dari Ali. Disini mereka memilah Abdullah
Ibnu Wahb Alrasidi menjadi imam mereka sebagai ganti dari Ali Ibnu Abi Tholib.[5]
B.
Ajaran
dan Fiqh Khawarij.
Ajaran pokok firqoh khawarij adalah khilafah, dosa, dan iman. Di
bawah ini merupakan intisari pendapat-pendapat mereka:
1.
Menurut
faham mereka, dosa yang ada hanya dosa
besar saja, tidak ada pembagian dosa besar dan kecil. Semua pendurhakaan
terhadap Allah swt adalah berakibat dosa besar dan menjadikan mereka kafir.
2.
Pengangkatan khalifah akan sah jika hanya berdasarkan
pemilihan yang benar-benar bebas dan
dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi.
3.
Mereka
sama sekali tidak menyetujui
pendapat yang menyatakan bahwa
seorang khalifah haruslah berasal dari suku Quraisy.
4.
Ketaatan
kepada khalifah adalah sesuatu yang wajib hukumnya selama ia masih berada di
jalan keadilan dan kebaikan. Apabila ia menyimpang, maka wajib memeranginya,
memakzulkannya atau membunuhnya.[6]
Dalam masalah fiqh, mereka mempunyai hukum tertentu, diantaranya ialah:
1.
Bila
seseorang suci, maka harus suci pula hati dan lidahnya. Orang yang memaki-maki
orang lain dipandang tidak suci.
2.
Penzina
muhshan tidak dirajam, yang wajib hanya
dicambuk saja.
3.
Dalam
hal perkawinan, mereka membatasi wanita yang diharamkan hanya dalam batas yang
diterangkan oleh nash dalam ayat saja.[7]
C.
Firqoh-firqoh
Khawarij
Berikut ini adalah firqoh-firqoh Khawarij yang terknal:
1.
Al-muhakamiyah
Kelompok ini adalah mereka yang tidak menaati Ali bin Abi Tholib
setelah terjadinya tahkim (arbitrasi). Mereka berkumpul di desa bernama
Harurah, dekat kota kuffah. Kelompok ini dipimpin oleh Abdullah ibn Wahab
Al-razi, Urwah bin Jarir, Yazid bin Abi AshimAl-Muharibi, harqus ibn Zubair
Al-Bahali, yang dikenal dengan An-Najdiyah. Jumlah kelompok ini sekitar dua
belas ribu orang yang taat melakukan shalat dan puasa.
2.
An-najadaat
Al-‘aziriah
An-Najadaat adalah kelompok yang mengikuti pemikiran seorang yang bernama
Najdah ibn ‘Amir Al-hanafi yang dikenal dengan nama ‘Ashim yang menetap di
yaman. Dalam perjalanannya menemui kelompok azariqah ditengah jalan ia bertemu
dengan Fuda’ik, ‘Athiah ibn Al-aswad Al-Hanafi
yang ergabung dalam kelompok yang membangkang terhadap Nafi ibn Azraq.
Diberitahukan kepadanya tentang inti perselisihan mereka dengan nafi mengenai
hukum orang yang tidak mengikuti pertempuran dan hal-hal yang lainnya,
karenanya para pembangkang mengangkat Najdah menjadi pemimpin dengan gelaramiru
Al-mu’minin.
3.
Al-baihasiah
Kelompok Baihasiah adalah kelompok yang mengikuti pendapat Abu
Baihas al-Haisham ibn Jabir salah seorang dari suku Bani saad Dhuba’iah. Di
masa pemerintahan kholifah Al-walid, dia selalu dicari-cari oleh Al-Hajjaj
namun dia berhasil melarkan diri dan bersembunyi di Madinah, namun dia
ditangkap oleh Utsman ibn Hayan al-Muzani. Sementara menunggu keputusan
kholifah al-Walid ia dipenjarakan dan kemudian dilaksanakan hukumannya dengan
memotong kedua tangn dan kakinya, dan seterusnya dibunuh.
4.
Al-ajaridah
Kelompok ini dipimpin oleh seseorang yang bernama Abd al-karim
‘Araj yang isi ajarannya mirip dengan ajaran an-najdiah. Sebagian orang
menyebutkan bahwa dia termasuk sahabat dekat Baihas, namun dia kemudian
memisahkan diri dan mendirikan kelompok tersendiri.
5.
Ath-tsalibah
Pendiri kelompok Tsa’alibah adalah Tsa’labah ibn ‘Amir yang
dahulunya sependapat dengan Abd al-Karim ibn ‘Araj dalam beberapa hal yang
diantaranya tentang posisi anak. Tsa’labah berkata: menurut kami anak tidak bertanggungjawab
semenjak kecil sampai usia menjelang dewasa, namun kami menyadari anak-anak
lebih condong berbuat kebathilan dari kebaikan. Dalam masalah ini tsa’labah
tidak sependapat dengan Al-Ajaridah.
6.
Al’ibadiyah
Kelompok ini adalah pengikut ‘Abdullah ibn ‘ibad yang memberontak
terhadap pemerintahan khalifah Marwan ibn Muhammad. Karena itu ‘Abdullah ibn
Muhammad ibn ‘Athoiyah mengirim pasukan untuk menumpasnya dan dia tewas dalam
pertempuran di desa Tabalah.
7.
Ash-shufriyyah
az-ziyadiyah
Ash-shuriyyah Az-Ziyadiyyah adalah nama kelompok yang mengikuti
pemikiran Zayad ibn Ashfar. Pemikirannya berbeda dengan pemikiran yang
berkembang di kalangan khowarij yang lain seperti al-Azariqoh, an-Najdaat dan
al-‘Ibadhiyyah.[8]
IV.
ANALISIS
Pada dasarnya pemikiran golongan
Khawarij di dasari atas ketidak puasan mereka terhadap tahkim,kebencian mereka
pada keputusan ali dan pengikutnya, dan mereka senantiasa berpegang pada makna
lahir al-Qur’an tanpa mau mengkaji maksud, tujuan, dan konteks nash. Kapanpun
merekamenemukan makna lahir nash, mereka akan berhenti disitu.
Jumhur ulama tidak mengkafirkan
mereka, hanya mengatakan bahwa mereka tersesat dan mempunyai pemikiran yang
ganjil.
V.
KESIMPULAN
Ø Khawarij adalah aliran teologi Islam yang pertama kali muncul
Ø Kaum khawarij adalah pengikut-pengikut Ali Ibnu Abi Tholib yang
meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap Ali Ibnu Abi Tholib
dalam menerima arbitrase (tahkim) sebagai jalan untuk menyelesaikan
persengketaan dengan Muawaiyah Ibnu Abi Sofyan.
Ø Nama khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama
itu diberikan kepada mereka, karena keluar dari barisan Ali.
Ø Ajaran pokok firqoh khawarij adalah khilafah, dosa, dan iman.
Ø Firqoh-firqoh Khawarij yang terkenal adalah Al-muhakamiyah,
An-najadaat Al-‘aziriah, Al-baihasiah, Al-ajaridah, Ath-tsalibah, Al’ibadiyah,
Ash-shufriyyah az-ziyadiyah,
VI.
PENUTUP
Demikianlh pembahasan tentang khawarij yang dapat pemakalah
sampaikan dan pemakalah menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak
kesalahan. Maka dari itu pemakalah mohon kritik dan sarannya untuk membangun
makalah yang lebih bagus ke depannya. Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi
semuanya. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Ash shiddiqy Tengku Muhammad Hasbi, Penngantar Ilmu Fiqh, Semarang:
PT Pustaka Riski Putra, 1997.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemah special for women, Tugu
Bogor: syigma, 2007.
Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah Islam,
(Jakarta: Logos Publishing House, 1996.
Nasution, Harun, Teologi islam Aliran-Aliran sejarah analisa
perbandingan, Jakarta: Universitas Indonesia 2007.
Nata, Abuddin, Ilmu kalam , filsafat dan tasawuf, Jakarta:
PT.Raja Grahindo persada. 1994.
Syukur, Muhammad Asywadie , al milal wa al nihal aliran-aliran
teologi dalam sejarah umat manusia, Surabaya: PT bina ilmu, 2003.
[5]
Harun nasution. Op.Cit. hal: 13
[6]
Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah Islam, (Jakarta:
Logos Publishing House, 1996), hlm. 69-71
[7] Tengku
Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Penngantar Ilmu Fiqh, (Semarang: PT
Pustaka Riski Putra, 1997), hlm. 111
[8]
M. Asywadie Syukur, al milal wa al nihal aliran-aliran teologi dalam sejarah
umat manusia, (Surabaya: PT bina ilmu, 2003) hlm. 101-109
No comments:
Post a Comment