Tuesday 14 May 2013

KHAWARIJ


KHAWARIJ
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Tauhid
Dosen Pengampu: Drs, H, Syamsuddin Yahya, M.Pd.I


Disusun Oleh:
M. Maghfur Rosyidi               (103211030)
Nujumun Niswah                    (103211037)
Nur Indah Wardani                 (103211039)
Nurifatul Cholisa                    (103211061)
Nurul Fadilah                          (103211062)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011
       I.            PENDAHULUAN
Manusia sebagai mahluk berakal dan beragama memiliki kebebasan berkehendak untuk menyatakan pikiran, ide dan menunjukkan jalan hidupnya. Dalam kaitan ini Islam menjamin kebebasan tersebut dengan suatu pertanggung jawaban dalam arti yang sebenarnya.
Akidah tauhid merupakan kesatuan bagi umat muslim yang diliputi oleh suasana persaudaraan sejak zaman Nabi saw, tapi menjadi goyah terutama menjelang berakhirnya dekade kedua masa khulafaurrasyidin, yaitu diakhiri pemerintahan khalifah Usman bin Affan. Sebab utama goyahnya kesatuan umat muslim tersebut berpangkal pada pertikaian politik yang bercorak keagamaan diantara kelompok-kelompok muslim yang sedang bersaing. Peristiwa tersebut merupakan awal masa disintegrasi dalam perkembangan selanjutnya, terutama sesudah terbunuhnya khalifah ketiga, benar-benar mendorong lahirnya sekte-sekte dalam Islam dengan doktrin atau ajaran masing-masing yang berbeda.
Salah satunya adalah Khowarij, sekte ini muncul akibat dari pertikaian politik, dalam makalah ini penulis akan membahas tentang sekte khawarij, dari latar belakang lahirnya dan pokok-pokok ajarannya.


    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Latar Belakang Munculnya Khawarij.
B.     Ajaran dan Fiqh  Khawarij.
C.     Firqoh-firqoh dalam Khawarij

 III.            PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Munculnya Khawarij
Khawarij adalah aliran teologi islam yang pertama kali muncul.
Menurut Ibnu Abi Bakar Ahmad Al-Syahratni. Bahwa yang disebut khawarij adalah setiap orang yang keluar dari imam hak dan telah disepakati oleh para jamaah. Baik ia keluar pada masa sahabat khulafaur Rosyidin atau pada masa tabi’in secara baik-baik baik. Nama itu diberikan kepada mereka yang keluar dari barisan ali.[1]
Pada tahun 656 Usman bin Affan terbunuh, kemudian Ali bin Abi tholib diangkat menjadi kholifah, setelah Ali menduduki jabatan Ali memecat para gubernur pada masa Usman, tidak lama setelah itu Ali menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah alasannya Ali tidak menghukumi pembunuh Usman. Akhirnya dalam peperangan dua tokoh tersebut terbunuh dan Aisyah di kambalikan ke madinah. Kemudian pihak yang menentang Ali  Mu’awiyah bin Abi Sofyan yang yang mengakibatkan timbulnya perang yang disebut dengan perang siffin, dari perang inilah yang mengakibatkan munculnya kaum khawarij.[2]
Kaum khawarij adalah pengikut-pengikut Ali Ibnu Abi Tholib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap Ali Ibnu Abi Tholib dalam menerima arbitrase (tahkim) sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan dengan Muawaiyah Ibnu Abi Sofyan, golongan-golongan yang keluar dari barisan Ali ini dipimpin oleh al-Asy’asy ibn Qais al-Kindi, Mas’ar ibn Fudaki at-Tamami dan Zaid ibn Husain  ath-Tha’i.
Mereka berpendapat bahwa hal serupa itu tidak dapat dapat di putuskan oleh arbitrase manusia, putus-an hanya dating dari Allah dengan kembali kepada hokum-hukum yang ada dalam Al-Quran , La hukma illa lillah(tidak ada hokum selain dari hokum Allah) atau La hakam illa lillah(tidak ada pengantara selain dari Allah), menjadi semboyan mereka[3]
Nama khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka, karena keluar dari barisan Ali. Tetapi ada pula yang berpendapat yang mengatakan bahwa pembiberian nama itu didasarkan atas ayat 100 dari surat An-Nisa’





Artinya:

“ Dan barang siapa berhijrah dijalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas  dan (rizki) yang banyak, barang siapa keluar dari rumahnya dengan maqsud berhijrah karena Allah dan RasulNya kemudian kematian menimpanya (sebelum sapai ke tempat yang dituju ), maka sungguh pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah, dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang”.[4]
Dengan demikian orang khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan RasulNya. Selanjutnya mereka menyebut diri mereka sebagai syurah , yang berasal dari kata yasyri (menjual), sebagaiman disebutkan dalam surat Al Baqorah 2007.



Artinya:
“Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridaan Allah . Dan Allah penyantun kepada hamba-hambaNya ”

Maksudnya, mereka adalah orang yang sedia mengorbankan diri untuk Allah. Nama lain yang diberikan kepada mereka adalah haruriah, dari kata harura satu desa yang terletak dekat kota kufah, di Irak. Di tempat inilah mereka yang pada waktu itu berjumlah dua belas ribu orang  berkumpul untuk memisahkan diri dari Ali. Disini mereka memilah Abdullah Ibnu Wahb Alrasidi menjadi imam mereka sebagai ganti dari Ali Ibnu Abi Tholib.[5]

B.     Ajaran dan Fiqh Khawarij.
Ajaran pokok firqoh khawarij adalah khilafah, dosa, dan iman. Di bawah ini merupakan intisari pendapat-pendapat mereka:
1.      Menurut faham mereka, dosa yang ada  hanya dosa besar saja, tidak ada pembagian dosa besar dan kecil. Semua pendurhakaan terhadap Allah swt adalah berakibat dosa besar dan menjadikan mereka kafir.
2.      Pengangkatan  khalifah akan sah jika hanya berdasarkan pemilihan yang benar-benar bebas dan  dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi.
3.      Mereka sama sekali tidak menyetujui  pendapat  yang menyatakan bahwa seorang khalifah haruslah berasal dari suku Quraisy.
4.      Ketaatan kepada khalifah adalah sesuatu yang wajib hukumnya selama ia masih berada di jalan keadilan dan kebaikan. Apabila ia menyimpang, maka wajib memeranginya, memakzulkannya atau membunuhnya.[6]
Dalam masalah fiqh, mereka mempunyai  hukum tertentu, diantaranya ialah:
1.      Bila seseorang suci, maka harus suci pula hati dan lidahnya. Orang yang memaki-maki orang lain dipandang tidak suci.
2.      Penzina muhshan tidak dirajam,  yang wajib hanya dicambuk saja.
3.      Dalam hal perkawinan, mereka membatasi wanita yang diharamkan hanya dalam batas yang diterangkan oleh nash dalam ayat saja.[7]

C.     Firqoh-firqoh Khawarij
Berikut ini adalah firqoh-firqoh Khawarij yang terknal:
1.      Al-muhakamiyah
Kelompok ini adalah mereka yang tidak menaati Ali bin Abi Tholib setelah terjadinya tahkim (arbitrasi). Mereka berkumpul di desa bernama Harurah, dekat kota kuffah. Kelompok ini dipimpin oleh Abdullah ibn Wahab Al-razi, Urwah bin Jarir, Yazid bin Abi AshimAl-Muharibi, harqus ibn Zubair Al-Bahali, yang dikenal dengan An-Najdiyah. Jumlah kelompok ini sekitar dua belas ribu orang yang taat melakukan shalat dan puasa.
2.      An-najadaat Al-‘aziriah
An-Najadaat adalah kelompok yang mengikuti pemikiran seorang yang bernama Najdah ibn ‘Amir Al-hanafi yang dikenal dengan nama ‘Ashim yang menetap di yaman. Dalam perjalanannya menemui kelompok azariqah ditengah jalan ia bertemu dengan Fuda’ik, ‘Athiah ibn Al-aswad Al-Hanafi  yang ergabung dalam kelompok yang membangkang terhadap Nafi ibn Azraq. Diberitahukan kepadanya tentang inti perselisihan mereka dengan nafi mengenai hukum orang yang tidak mengikuti pertempuran dan hal-hal yang lainnya, karenanya para pembangkang mengangkat Najdah menjadi pemimpin dengan gelaramiru Al-mu’minin.
3.      Al-baihasiah
Kelompok Baihasiah adalah kelompok yang mengikuti pendapat Abu Baihas al-Haisham ibn Jabir salah seorang dari suku Bani saad Dhuba’iah. Di masa pemerintahan kholifah Al-walid, dia selalu dicari-cari oleh Al-Hajjaj namun dia berhasil melarkan diri dan bersembunyi di Madinah, namun dia ditangkap oleh Utsman ibn Hayan al-Muzani. Sementara menunggu keputusan kholifah al-Walid ia dipenjarakan dan kemudian dilaksanakan hukumannya dengan memotong kedua tangn dan kakinya, dan seterusnya dibunuh.
4.      Al-ajaridah
Kelompok ini dipimpin oleh seseorang yang bernama Abd al-karim ‘Araj yang isi ajarannya mirip dengan ajaran an-najdiah. Sebagian orang menyebutkan bahwa dia termasuk sahabat dekat Baihas, namun dia kemudian memisahkan diri dan mendirikan kelompok tersendiri.
5.      Ath-tsalibah
Pendiri kelompok Tsa’alibah adalah Tsa’labah ibn ‘Amir yang dahulunya sependapat dengan Abd al-Karim ibn ‘Araj dalam beberapa hal yang diantaranya tentang posisi anak. Tsa’labah berkata: menurut kami anak tidak bertanggungjawab semenjak kecil sampai usia menjelang dewasa, namun kami menyadari anak-anak lebih condong berbuat kebathilan dari kebaikan. Dalam masalah ini tsa’labah tidak sependapat dengan Al-Ajaridah.
6.      Al’ibadiyah
Kelompok ini adalah pengikut ‘Abdullah ibn ‘ibad yang memberontak terhadap pemerintahan khalifah Marwan ibn Muhammad. Karena itu ‘Abdullah ibn Muhammad ibn ‘Athoiyah mengirim pasukan untuk menumpasnya dan dia tewas dalam pertempuran di desa Tabalah.
7.      Ash-shufriyyah az-ziyadiyah
Ash-shuriyyah Az-Ziyadiyyah adalah nama kelompok yang mengikuti pemikiran Zayad ibn Ashfar. Pemikirannya berbeda dengan pemikiran yang berkembang di kalangan khowarij yang lain seperti al-Azariqoh, an-Najdaat dan al-‘Ibadhiyyah.[8]


 IV.            ANALISIS
Pada dasarnya pemikiran golongan Khawarij di dasari atas ketidak puasan mereka terhadap tahkim,kebencian mereka pada keputusan ali dan pengikutnya, dan mereka senantiasa berpegang pada makna lahir al-Qur’an tanpa mau mengkaji maksud, tujuan, dan konteks nash. Kapanpun merekamenemukan makna lahir nash, mereka akan berhenti disitu.
Jumhur ulama tidak mengkafirkan mereka, hanya mengatakan bahwa mereka tersesat dan mempunyai pemikiran yang ganjil.

    V.            KESIMPULAN

Ø  Khawarij adalah aliran teologi Islam yang pertama kali muncul
Ø  Kaum khawarij adalah pengikut-pengikut Ali Ibnu Abi Tholib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap Ali Ibnu Abi Tholib dalam menerima arbitrase (tahkim) sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan dengan Muawaiyah Ibnu Abi Sofyan.
Ø  Nama khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka, karena keluar dari barisan Ali.
Ø  Ajaran pokok firqoh khawarij adalah khilafah, dosa, dan iman.
Ø  Firqoh-firqoh Khawarij yang terkenal adalah Al-muhakamiyah, An-najadaat Al-‘aziriah, Al-baihasiah, Al-ajaridah, Ath-tsalibah, Al’ibadiyah, Ash-shufriyyah az-ziyadiyah,




 VI.            PENUTUP
Demikianlh pembahasan tentang khawarij yang dapat pemakalah sampaikan dan pemakalah menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kesalahan. Maka dari itu pemakalah mohon kritik dan sarannya untuk membangun makalah yang lebih bagus ke depannya. Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi semuanya. Amin.







DAFTAR PUSTAKA
Ash shiddiqy Tengku Muhammad Hasbi, Penngantar Ilmu Fiqh, Semarang: PT Pustaka Riski Putra, 1997.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemah special for women, Tugu Bogor: syigma, 2007.
Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah Islam, (Jakarta: Logos Publishing House, 1996.
Nasution, Harun, Teologi islam Aliran-Aliran sejarah analisa perbandingan, Jakarta: Universitas Indonesia 2007.
Nata, Abuddin, Ilmu kalam , filsafat dan tasawuf, Jakarta: PT.Raja Grahindo persada. 1994.
Syukur, Muhammad Asywadie , al milal wa al nihal aliran-aliran teologi dalam sejarah umat manusia, Surabaya: PT bina ilmu, 2003.


       [1] Abuddin Nata ,.Ilmu kalam , filsafat dan tasawuf, (Jakarta: PT.Raja Grahindo persada. 1994).cet 1. Hal,15-16
        [2] Haru nasution, Teologi islam Aliran-Aliran sejarah analisa perbandingan(Jakarta:Universitas Indonesia 2007) cet,5 hal:6
       [3] ibid, hal 8
 [4] Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemah special for women.: (Tugu Bogor: syigma, 2007) hal.94
[5] Harun nasution. Op.Cit. hal: 13
[6] Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah Islam, (Jakarta: Logos Publishing House, 1996), hlm. 69-71
[7] Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Penngantar Ilmu Fiqh, (Semarang: PT Pustaka Riski Putra, 1997), hlm. 111
[8] M. Asywadie Syukur, al milal wa al nihal aliran-aliran teologi dalam sejarah umat manusia, (Surabaya: PT bina ilmu, 2003) hlm. 101-109

No comments:

Post a Comment