KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Pengembangan Kurikulum
Dosen pengampu: Dra. Miswari, M.Ag
Disusun oleh:
Nur Indah Wardani (103211039)
Nur Mukhlis
(103211040)
Nurul Afifah (103211041)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
I.
PENDAHULUAN
Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan
merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan
kompetitif. KTSP dibuat guru disetiap satuan pendidikan untuk menggerakkan
mesin utama pendidikan, yaitu: pembelajaran.
KTSP disusun sebagai upaya peningkatan mutu
pendidikan yang memperbaiki dan menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya.
Dewasa ini, upaya peningkatan mutu pendidikan sering kali dilakukan secara
tidak proporsional dan mengabaikan dimensi kepantingan pengguna dan konteks
dimana usaha tersebut hendak dilakukan.
Akibatnya, banyak produk peningkatan mutu
pendidikan tak memiliki nilai efektivitas dan adaptabilitas yang tinggi. KTSP
tidak semata-mata sebagai sebuah dokumen rencana atau pengaturan tetapi juga
sebagai program Karena memiliki dimensi praktis.
Dalam makalah ini akan membahas tentang
sejarah KTSP, definisi dan komponen-komponennya.
II.
RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, akan dirumuskan beberapa rumusan
masalah, yaitu:
1. Apa definisi KTSP?
2. Bagaimanakah sejarah KTSP?
3. Apa komponen-komponen dalam KTSP?
III.
PEMBAHASAN
A. Definisi KTSP
Dalam Kurikulum dari undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa kurikulum adalah
“seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu” (pasal 1 butir 19) [1]
KTSP adalah kurikuum operasional yang disusun
tidak hanya satu dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan, makna
kurikulum operasional menunjukkan bahwa kurikulum disusun oleh semua pemangku
kepentingan ditingkat sekolah itu tidak hanya sebagai dokumen ideal yang hanya
dibuka ketika diperlukan, tetapi benar-benar merupakan dokumen yang
dilaksanakan dalam proses pembelajarandidalam kelas oleh guru dan peserta
didiknya.
Menurut Muhammad Joko Susilo menjelaskan bahwa
KTSP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat
berbangsa dalam penguasaan Ilmu dan teknologi seperti yang digaris bawahkan
oleh haluan negara. Hal tersebut diharapkan dapat dijadikan landasan dan
pengembangan pendidikan di Indonesia dan berkelanjutan, baik secara Macro, meso
maupun Micro .
KTSP diciptakan untuk menciptakan tamatan yang
kompetan dan cerdas dalam mengembangkan identitas budaya dan bangsanya.
Kurikulum ini dpat memberikan dasar-dasar pengetahuan, ketrampilan, pengalaman
belajar yang membangun integritas sosial serta membudayaan dan mewujudkan
karacter nasional, juga untuk memudahkan guru dalam menyajikan pengalaman
belajar yang sejalan dengan prinsip belajar sepanjang hayat yang mengacu pada
empat pilar pendidikan universitas sebagaimana yang dicetuskan oleh UNESCO.[2]
B. Sejarah KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
merupakan moel kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai penyempurnaan
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum ini lahir seturut dengan tuntutan perkembangan yang
menghendaki desentralisasi, otonomi, fleksibilitas,dan keluasan dalam
penyelenggaraan pendidikan. Pengalaman selama ini dengan sistem pendidikan yang
sentralistik telah menimbulkan ketergantungan yang sangat tinggi kepada pusat
sehingga kemandirian dan kreativitas sekolah tidak tumbuh. Dalam hal itu
pendidikan pun cenderung mengabaikan potensi siswa siswi dari lingkungan
sekitarnya. Oleh karena itu dibutuhkan pendekan baru berupa desentralisasi yang
ditandai dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk mengelola sekolah.
Menurut Selamet (2005:3) kurikulum yang dibuat oleh pemerintah pusat adalah
kurikulum standar yang berlaku secara Nasional. Padahal kondisi sekolah pada
umumnya sangat beragam. Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah dapat
mengembangkan (memperdalam, memperkaya, memodifikasi) namun tidak boleh
mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah
diberi kebebasan untuk mengembangkan muatan kurikulum lokal.
Atas dasar inilah diperlukan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) Sebagai kurikulum operasional sekolah. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 bab 1 psal 1point 15 menyatakan bahw “ KTSP adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan”. Jadi, dalam KTSP, sekolah diberikan keluwesan untuk mengembangkan
kurikulum sesuai dengan karacteristik, kebutuhan dan potensi sekolah dan
daerah. Kurikulum ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2006/2007.
Sejauh ini KTSP telah dilaksanakan di wilayah
Republik Indonesia, meskipun belum merata, dikarenakan berbagai faktor, antara
lain faktor geografis, bahwa wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan menjadi
hambatan tersendiri, faktor lain adalah kesiapan sekolah dalam
mengimplementasikan KTSP. Kecenderungan selam ini bahwa sekolah hanya mengharapkan
kurikulum dari pusat telah menimbulkan sikap ketergantungan yang kuat ,
sehingga kemandirian dalam sekolah tersebut belum ada, apalagi kreativitas
belum tumbuh, tentu menjadi hambatan tersendiri . kerangka makro erat kaitannya
dengan upaya politik yang saat ini sedang ramai dibicarakan yaitu
desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah tingkat provinsi
sampai tingkat kabupaten, sedangkan aspek mikro melibatkan seluruh sektor dan
lembaga pendidikan yang paling bawah, tetapi terdepan dalam pelaksanaanya yaitu
sekolah.[3]
C. Komponen-komponen
dalam KTSP
Terdapat beberapa komponen yang terkandung dalam KTSP,
yaitu:
a) Tujuan Pendidikan Tingkat satuan pendidikan.
Di dalam pendidikan tingkat satuan pendidikan
terdapat beberapa tujuan pendidikan yang memahami ini sebagai pandangan dalam
mengembangkan dan memajukan sekolah yaitu: visi, misi, dan tujuan sekolah.
Dalam penyusunan ketiga hal tersebut, dapat dilakukan dengan tiga tahap, yaitu
hasil belajar siswa, suasana pembelajaran dan suasana sekolahan.
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan sebagai berikut:
1. Tujuan
Pendidikan Dasar, adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan pada
tingkat lebih lanjut.
2. Tujuan
pendidikan menengah, adalah seperti halnya tujuan pendidikan dasar, yang bertujuan sama dan
searah.
3. Tujuan
pendidikan menengah kejuruan, merupakan tujun yang meliputi keduanya yang sesuai
dengan kejuruannya.
b) Struktur dan Muatan KTSP
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah tertuang pada standart isi yang dikembangkan dari kelompok mata
pelajaran. Kelompok mata pelajaran tersebut melalui muatan atau kegiatan
pembelajaransebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standart
Nasional Pendidikan pasal 7.
Muatan KTSP meliputi:
1. Mata Pelajaran
Berisi “struktur kurikulum tingkat sekolah”
yang disusun berdasarkan kebutuhan siswa dan sekolah ter kait dengan upaya
pencapaian SKL.
Pengembangan struktur kurikulum dilakukan
dengan cara:
a. Mengatur alokasi waktu pelajaran
b. Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam
pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah pelajaran baru.
c. Menyantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal
dalam struktur kurikulum.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang
bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dikelompokkan kedalam
mata pelajaran yang ada. Hal ini berisi tentang jenis, strategi pemilihan dan
pelaksanaan mulokyang diselenggarakan oleh sekolah. Subtansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh
guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
minat, setiap peserta didik sesuai kondisi sekolah. Kegiatan ini dapat
dilakukan melalui kegiatan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler.
4. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar diatur dengan menggunakan sistem
paket yang dipadukan dengan sistem kredit semester (SKS), yaitu sistem
penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti
seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk
setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan
waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran
melalui sistem tatp muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tak
terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standart kompetensi lulusan
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.[5]
5. Kenaikan kelas, Penjurusan dan Kelulusan
1) Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas ini dilaksanakan pada setiap
akhir tahun ajaran, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Peserta didik harus menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dikelas yang bersangkutan.
b. Peserta didik tidak dinyatakan lulus apabila
yang bersangkutan tidak mencapai kriteria ketuntasan belajar minimal lebih dari
tiga mata pelajaran, yang bukan ciri khas mata pelajaran study.
c. Peserta didik memperoleh nilai minimal yang
baik pada penilaian akhir tahun pelajaran untuk seluruh mata pelajaran dalam
seluruh kelompok mata pelajaran.
2) Penjurusan
Penjurusan ini berisi tentang kriteria dan
mekanisme penjurusan serta kegiatan penelusuran bakat, minat dan prestasi yang
diberlakukan disekolah, yang mengacu pada waktu penjurusan, yang terdiri dari:
a.
Penentuan penjurusan program study alam dan ilmu sosial
dilakukan pada akhir semester 2 kelas X.
b.
Kriteria penjurusan program study, meliputi: nilai
akademik, minat peserta didik, dan batas waktu
3) Kelulusan
Sesuai dengan PP No. 19/2005 pasal 72 ayat 1,
peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nlai
disetiap semesteran, lulus ujian madrasah/sekolah, dan lulus ujian Nasional.[6]
6. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup ini mencakup
kecakapan spiritual, pribadi, sosial, akademik, dan kecakapan vokasional secara
terpadu dan merupakan kegiatan integral dari pendidikan semua mata pelajaran,
baik muatan lokal maupun pengembangan diri.
7. Pndidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
program pendidikan yang dikembangkan dengan
memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global,substansi yang
mencakup hal ini yaitu: ekonomi, budaya, bahasa, dan lain-lain yang kesemuanya
bermanfaat bagi peserta didik.
c) Kalender pendidikan
Berisi tentang kalender pendidikan yang
digunakan oleh sekolah, yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah,
karacteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang tercantum didalam standart
isi.
d) Silabus dan Perencanaan Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Silabus merupakan penjabaran dari standart
kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok, kegiatan belajar
mengajar, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan
silabus ini, guru dapat mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM)
bagi siswanya.[7]
IV.
KESIMPULAN
1. KTSP adalah kurikuum operasional yang disusun
tidak hanya satu dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum
ini dpat memberikan dasar-dasar pengetahuan, ketrampilan, pengalaman belajar
yang membangun integritas sosial serta membudayaan dan mewujudkan karacter
nasional.
2. Kurikulum yang dibuat oleh pemerintah pusat
adalah kurikulum standar yang berlaku secara Nasional. Padahal kondisi sekolah
pada umumnya sangat beragam. Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah
dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, memodifikasi) namun tidak boleh
mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah
diberi kebebasan untuk mengembangkan muatan kurikulum lokal.
3. Terdapat beberapa komponen yang terkandung dalam
KTSP, yaitu:
1) Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
2) Struktur dan Muatan KTSP, yang meliputi:
a. Mata Pelajaran
b. Muatan Lokal
c. Kegiatan Pengembangan Diri
d. Pengaturan Beban Belajar
e. Kenaikan kelas, Penjurusan dan Kelulusan
f. Pendidikan Kecakapan Hidup
g. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan
Global
3) Kalender pendidikan
4) Silabus dan Perencanaan Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Dari beberapa komponen di atas saling
bertalian erat dengan semua komponen lainnya, hal tersebut beujuan untuk
memajukan sebuah organisasi dalam sekolah.
V.
PENUTUP
Alhamdulillah...Demikian
makalah yang dapat pemakalah sajikan, dan dengan penuh kesadaran pemakalah
meyakini akan adanya kekurangan bahkan kesalahan di dalamnya. Oleh karena itu,
pemakalah sangat mengharapakan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca
sekalian untuk perbaikan makalah ini dan yang akan datang. Akhir kata, pemakalah memohan maaf atas segala kesalahan dan
kekurangan yang ada. Semoga bermanfaat.
[2] Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, (Jogjakarta: Pustaka Belajar,2008), Cet III hlm. 10
[4] Masnur Muhlis, KTSP Dasar Pemahaman dan
Pengembangan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009), hlm. 10
[5] Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah, (Jakarta: Aksara Bumi, 2010),
hlm. 256
[7]Mansur Muslih, Op, Cit., hlm. 23
No comments:
Post a Comment