Sunday 12 May 2013

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN MAKALAH Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah: Pengembangan Kurikulum Dosen pengampu: Dra. Miswari, M.Ag Disusun oleh: Nur Indah Wardani (103211039) Nur Mukhlis (103211040) Nurul Afifah (103211041) FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2012 KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN I. PENDAHULUAN Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. KTSP dibuat guru disetiap satuan pendidikan untuk menggerakkan mesin utama pendidikan, yaitu: pembelajaran. KTSP disusun sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan yang memperbaiki dan menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya. Dewasa ini, upaya peningkatan mutu pendidikan sering kali dilakukan secara tidak proporsional dan mengabaikan dimensi kepantingan pengguna dan konteks dimana usaha tersebut hendak dilakukan. Akibatnya, banyak produk peningkatan mutu pendidikan tak memiliki nilai efektivitas dan adaptabilitas yang tinggi. KTSP tidak semata-mata sebagai sebuah dokumen rencana atau pengaturan tetapi juga sebagai program Karena memiliki dimensi praktis. Dalam makalah ini akan membahas tentang sejarah KTSP, definisi dan komponen-komponennya. II. RUMUSAN MASALAH Dalam makalah ini, akan dirumuskan beberapa rumusan masalah, yaitu: 1. Apa definisi KTSP? 2. Bagaimanakah sejarah KTSP? 3. Apa komponen-komponen dalam KTSP? III. PEMBAHASAN A. Definisi KTSP Dalam Kurikulum dari undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa kurikulum adalah “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu” (pasal 1 butir 19) KTSP adalah kurikuum operasional yang disusun tidak hanya satu dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan, makna kurikulum operasional menunjukkan bahwa kurikulum disusun oleh semua pemangku kepentingan ditingkat sekolah itu tidak hanya sebagai dokumen ideal yang hanya dibuka ketika diperlukan, tetapi benar-benar merupakan dokumen yang dilaksanakan dalam proses pembelajarandidalam kelas oleh guru dan peserta didiknya. Menurut Muhammad Joko Susilo menjelaskan bahwa KTSP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat berbangsa dalam penguasaan Ilmu dan teknologi seperti yang digaris bawahkan oleh haluan negara. Hal tersebut diharapkan dapat dijadikan landasan dan pengembangan pendidikan di Indonesia dan berkelanjutan, baik secara Macro, meso maupun Micro . KTSP diciptakan untuk menciptakan tamatan yang kompetan dan cerdas dalam mengembangkan identitas budaya dan bangsanya. Kurikulum ini dpat memberikan dasar-dasar pengetahuan, ketrampilan, pengalaman belajar yang membangun integritas sosial serta membudayaan dan mewujudkan karacter nasional, juga untuk memudahkan guru dalam menyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip belajar sepanjang hayat yang mengacu pada empat pilar pendidikan universitas sebagaimana yang dicetuskan oleh UNESCO. B. Sejarah KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan moel kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai penyempurnaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum ini lahir seturut dengan tuntutan perkembangan yang menghendaki desentralisasi, otonomi, fleksibilitas,dan keluasan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengalaman selama ini dengan sistem pendidikan yang sentralistik telah menimbulkan ketergantungan yang sangat tinggi kepada pusat sehingga kemandirian dan kreativitas sekolah tidak tumbuh. Dalam hal itu pendidikan pun cenderung mengabaikan potensi siswa siswi dari lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu dibutuhkan pendekan baru berupa desentralisasi yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk mengelola sekolah. Menurut Selamet (2005:3) kurikulum yang dibuat oleh pemerintah pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara Nasional. Padahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragam. Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, memodifikasi) namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan muatan kurikulum lokal. Atas dasar inilah diperlukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sebagai kurikulum operasional sekolah. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 bab 1 psal 1point 15 menyatakan bahw “ KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan”. Jadi, dalam KTSP, sekolah diberikan keluwesan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karacteristik, kebutuhan dan potensi sekolah dan daerah. Kurikulum ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2006/2007. Sejauh ini KTSP telah dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia, meskipun belum merata, dikarenakan berbagai faktor, antara lain faktor geografis, bahwa wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan menjadi hambatan tersendiri, faktor lain adalah kesiapan sekolah dalam mengimplementasikan KTSP. Kecenderungan selam ini bahwa sekolah hanya mengharapkan kurikulum dari pusat telah menimbulkan sikap ketergantungan yang kuat , sehingga kemandirian dalam sekolah tersebut belum ada, apalagi kreativitas belum tumbuh, tentu menjadi hambatan tersendiri . kerangka makro erat kaitannya dengan upaya politik yang saat ini sedang ramai dibicarakan yaitu desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten, sedangkan aspek mikro melibatkan seluruh sektor dan lembaga pendidikan yang paling bawah, tetapi terdepan dalam pelaksanaanya yaitu sekolah. C. Komponen-komponen dalam KTSP Terdapat beberapa komponen yang terkandung dalam KTSP, yaitu: a) Tujuan Pendidikan Tingkat satuan pendidikan. Di dalam pendidikan tingkat satuan pendidikan terdapat beberapa tujuan pendidikan yang memahami ini sebagai pandangan dalam mengembangkan dan memajukan sekolah yaitu: visi, misi, dan tujuan sekolah. Dalam penyusunan ketiga hal tersebut, dapat dilakukan dengan tiga tahap, yaitu hasil belajar siswa, suasana pembelajaran dan suasana sekolahan. Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan sebagai berikut: 1. Tujuan Pendidikan Dasar, adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan pada tingkat lebih lanjut. 2. Tujuan pendidikan menengah, adalah seperti halnya tujuan pendidikan dasar, yang bertujuan sama dan searah. 3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan, merupakan tujun yang meliputi keduanya yang sesuai dengan kejuruannya. b) Struktur dan Muatan KTSP Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang pada standart isi yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran. Kelompok mata pelajaran tersebut melalui muatan atau kegiatan pembelajaransebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan pasal 7. Muatan KTSP meliputi: 1. Mata Pelajaran Berisi “struktur kurikulum tingkat sekolah” yang disusun berdasarkan kebutuhan siswa dan sekolah ter kait dengan upaya pencapaian SKL. Pengembangan struktur kurikulum dilakukan dengan cara: a. Mengatur alokasi waktu pelajaran b. Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah pelajaran baru. c. Menyantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum. d. Tidak boleh Mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standart isi. 2. Muatan Lokal Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. Hal ini berisi tentang jenis, strategi pemilihan dan pelaksanaan mulokyang diselenggarakan oleh sekolah. Subtansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. 3. Kegiatan Pengembangan Diri Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai kondisi sekolah. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui kegiatan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler. 4. Pengaturan Beban Belajar Beban belajar diatur dengan menggunakan sistem paket yang dipadukan dengan sistem kredit semester (SKS), yaitu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatp muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standart kompetensi lulusan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 5. Kenaikan kelas, Penjurusan dan Kelulusan 1) Kenaikan Kelas Kenaikan kelas ini dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran, dengan kriteria sebagai berikut: a. Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran dikelas yang bersangkutan. b. Peserta didik tidak dinyatakan lulus apabila yang bersangkutan tidak mencapai kriteria ketuntasan belajar minimal lebih dari tiga mata pelajaran, yang bukan ciri khas mata pelajaran study. c. Peserta didik memperoleh nilai minimal yang baik pada penilaian akhir tahun pelajaran untuk seluruh mata pelajaran dalam seluruh kelompok mata pelajaran. 2) Penjurusan Penjurusan ini berisi tentang kriteria dan mekanisme penjurusan serta kegiatan penelusuran bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan disekolah, yang mengacu pada waktu penjurusan, yang terdiri dari: a. Penentuan penjurusan program study alam dan ilmu sosial dilakukan pada akhir semester 2 kelas X. b. Kriteria penjurusan program study, meliputi: nilai akademik, minat peserta didik, dan batas waktu 3) Kelulusan Sesuai dengan PP No. 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nlai disetiap semesteran, lulus ujian madrasah/sekolah, dan lulus ujian Nasional. 6. Pendidikan Kecakapan Hidup Pendidikan kecakapan hidup ini mencakup kecakapan spiritual, pribadi, sosial, akademik, dan kecakapan vokasional secara terpadu dan merupakan kegiatan integral dari pendidikan semua mata pelajaran, baik muatan lokal maupun pengembangan diri. 7. Pndidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global,substansi yang mencakup hal ini yaitu: ekonomi, budaya, bahasa, dan lain-lain yang kesemuanya bermanfaat bagi peserta didik. c) Kalender pendidikan Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah, karacteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang tercantum didalam standart isi. d) Silabus dan Perencanaan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Silabus merupakan penjabaran dari standart kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok, kegiatan belajar mengajar, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus ini, guru dapat mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya. IV. KESIMPULAN 1. KTSP adalah kurikuum operasional yang disusun tidak hanya satu dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum ini dpat memberikan dasar-dasar pengetahuan, ketrampilan, pengalaman belajar yang membangun integritas sosial serta membudayaan dan mewujudkan karacter nasional. 2. Kurikulum yang dibuat oleh pemerintah pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara Nasional. Padahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragam. Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, memodifikasi) namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan muatan kurikulum lokal. 3. Terdapat beberapa komponen yang terkandung dalam KTSP, yaitu: 1) Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan 2) Struktur dan Muatan KTSP, yang meliputi: a. Mata Pelajaran b. Muatan Lokal c. Kegiatan Pengembangan Diri d. Pengaturan Beban Belajar e. Kenaikan kelas, Penjurusan dan Kelulusan f. Pendidikan Kecakapan Hidup g. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global 3) Kalender pendidikan 4) Silabus dan Perencanaan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Dari beberapa komponen di atas saling bertalian erat dengan semua komponen lainnya, hal tersebut beujuan untuk memajukan sebuah organisasi dalam sekolah. V. PENUTUP Alhamdulillah...Demikian makalah yang dapat pemakalah sajikan, dan dengan penuh kesadaran pemakalah meyakini akan adanya kekurangan bahkan kesalahan di dalamnya. Oleh karena itu, pemakalah sangat mengharapakan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca sekalian untuk perbaikan makalah ini dan yang akan datang. Akhir kata, pemakalah memohan maaf atas segala kesalahan dan kekurangan yang ada. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment